IDEOLOGI LIBERALIS
05.35
By
Unknown
0
komentar
Liberalisme atau Liberal adalah
sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada
pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama.
Secara umum,
liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh
kebebasan berpikir bagi para individu. Paham liberalisme menolak adanya
pembatasan, khususnya dari pemerintah dan agama.
Dalam masyarakat
modern, liberalisme akan dapat tumbuh dalam sistem demokrasi, hal ini
dikarenakan keduanya sama-sama didasarkan pada kebebasan mayoritas
Pokok-pokok
Liberalisme
Ada tiga hal yang
mendasar dari Ideologi Liberalisme yakni Kehidupan, Kebebasan dan Hak Milik
(Life, Liberty and Property). Dibawah ini, adalah nilai-nilai pokok yang
bersumber dari tiga nilai dasar Liberalisme tadi:
Kesempatan yang
sama. (Hold the Basic Equality of All Human Being). Bahwa manusia mempunyai
kesempatan yang sama, di dalam segala bidang kehidupan baik politik, sosial,
ekonomi dan kebudayaan. Namun karena kualitas manusia yang berbeda-beda,
sehingga dalam menggunakan persamaan kesempatan itu akan berlainan tergantung
kepada kemampuannya masing-masing. Terlepas dari itu semua, hal ini (persamaan
kesempatan) adalah suatu nilai yang mutlak dari demokrasi.
Dengan adanya
pengakuan terhadap persamaan manusia, dimana setiap orang mempunyai hak yang
sama untuk mengemukakan pendapatnya, maka dalam setiap penyelesaian
masalah-masalah yang dihadapi baik dalam kehidupan politik, sosial, ekonomi,
kebudayaan dan kenegaraan dilakukan secara diskusi dan dilaksanakan dengan
persetujuan – dimana hal ini sangat penting untuk menghilangkan egoisme
individu.( Treat the Others Reason Equally.)
Pemerintah harus
mendapat persetujuan dari yang diperintah. Pemerintah tidak boleh bertindak
menurut kehendaknya sendiri, tetapi harus bertindak menurut kehendak
rakyat.(Government by the Consent of The People or The Governed)
Berjalannya hukum
(The Rule of Law). Fungsi Negara adalah untuk membela dan mengabdi pada rakyat.
Terhadap hal asasi manusia yang merupakan hukum abadi dimana seluruh peraturan
atau hukum dibuat oleh pemerintah adalah untuk melindungi dan
mempertahankannya. Maka untuk menciptakan rule of law, harus ada patokan
terhadap hukum tertinggi (Undang-undang), persamaan dimuka umum, dan persamaan
sosial.
Yang menjadi
pemusatan kepentingan adalah individu.(The Emphasis of Individual)
Negara hanyalah alat
(The State is Instrument). Negara itu sebagai suatu mekanisme yang digunakan
untuk tujuan-tujuan yang lebih besar dibandingkan negara itu sendiri. Di dalam
ajaran Liberal Klasik, ditekankan bahwa masyarakat pada dasarnya dianggap,
dapat memenuhi dirinya sendiri, dan negara hanyalah merupakan suatu langkah
saja ketika usaha yang secara sukarela masyarakat telah mengalami kegagalan.
Dalam liberalisme
tidak dapat menerima ajaran dogmatisme (Refuse Dogatism). Hal ini disebabkan
karena pandangan filsafat dari John Locke (1632 – 1704) yang menyatakan bahwa
semua pengetahuan itu didasarkan pada pengalaman. Dalam pandangan ini,
kebenaran itu adalah berubah.
Dua
Masa Liberalisme
Liberalisme adalah
sebuah ideologi yang mengagungkan kebebasan. Ada dua macam Liberalisme, yakni
Liberalisme Klasik dan Liberallisme Modern. Liberalisme Klasik timbul pada awal
abad ke 16. Sedangkan Liberalisme Modern mulai muncul sejak abad ke-20. Namun,
bukan berarti setelah ada Liberalisme Modern, Liberalisme Klasik akan hilang
begitu saja atau tergantikan oleh Liberalisme Modern, karena hingga kini,
nilai-nilai dari Liberalisme Klasik itu masih ada. Liberalisme Modern tidak
mengubah hal-hal yang mendasar ; hanya mengubah hal-hal lainnya atau dengan
kata lain, nilai intinya (core values) tidak berubah hanya ada
tambahan-tanbahan saja dalam versi yang baru. Jadi sesungguhnya, masa
Liberalisme Klasik itu tidak pernah berakhir.
Dalam Liberalisme
Klasik, keberadaan individu dan kebebasannya sangatlah diagungkan. Setiap
individu memiliki kebebasan berpikir masing-masing – yang akan menghasilkan
paham baru. Ada dua paham, yakni demokrasi (politik) dan kapitalisme (ekonomi).
Meskipun begitu, bukan berarti kebebasan yang dimiliki individu itu adalah
kebebasan yang mutlak, karena kebebasan itu adalah kebebasan yang harus
dipertanggungjawabkan. Jadi, tetap ada keteraturan di dalam ideologi ini, atau
dengan kata lain, bukan bebas yang sebebas-bebasnya.
Pemikiran
Tokoh Klasik dalam Kelahiran dan Perkembangan Liberalisme Klasik
Tokoh yang
memengaruhi paham Liberalisme Klasik cukup banyak – baik itu dari awal maupun
sampai taraf perkembangannya. Berikut ini akan dijelaskan mengenai pandangan
yang relevan dari tokoh-tokoh terkait mengenai Liberalisme Klasik.
Martin
Luther dalam Reformasi Agama
Gerakan Reformasi
Gereja pada awalnya hanyalah serangkaian protes kaum bangsawan dan penguasa
Jerman terhadap kekuasaan imperium Katolik Roma. Pada saat itu keberadaan agama
sangat mengekang individu. Tidak ada kebebasan, yang ada hanyalah dogma-dogma agama
serta dominasi gereja. Pada perkembangan berikutnya, dominasi gereja dirasa
sangat menyimpang dari otoritasnya semula. Individu menjadi tidak berkembang,
kerena mereka tidak boleh melakukan hal-hal yang dilarang oleh Gereja bahkan
dalam mencari penemuan ilmu pengetahuan sekalipun. Kemudian timbullah kritik
dari beberapa pihak – misalnya saja kritik oleh Marthin Luther; seperti :
adanya komersialisasi agama dan ketergantungan umat terhadap para pemuka agama,
sehingga menyebabkan manusia menjadi tidak berkembang; yang berdampak luas,
sehingga pada puncaknya timbul sebuah reformasi gereja (1517) yang menyulut
kebebasan dari para individu yang tadinya “terkekang”.
JOHN
LOCKE DAN HOBBES;
konsep
State of Nature yang berbeda
Kedua tokoh ini
berangkat dari sebuah konsep sama. Yakni sebuah konsep yang dinamakan konsep
negara alamaiah" atau yang lebih dikenal dengan konsep State of Nature. Namun
dalam perkembangannya, kedua pemikir ini memiliki pemikiran yang sama sekali
bertolak belakang satu sama lainnya. Jika ditinjau dari awal, konsepsi State of
Nature yang mereka pahami itu sesungguhnya berbeda. Hobbes (1588 – 1679)
berpandangan bahwa dalam ‘’State of Nature’’, individu itu pada dasarnya jelek
(egois) – sesuai dengan fitrahnya. Namun, manusia ingin hidup damai.
Oleh karena itu
mereka membentuk suatu masyarakat baru – suatu masyarakat politik yang
terkumpul untuk membuat perjanjian demi melindungi hak-haknya dari individu
lain dimana perjanjian ini memerlukan pihak ketiga (penguasa). Sedangkan John
Locke (1632 – 1704) berpendapat bahwa individu pada State of Nature adalah
baik, namun karena adanya kesenjangan akibat harta atau kekayaan, maka khawatir
jika hak individu akan diambil oleh orang lain sehingga mereka membuat
perjanjian yang diserahkan oleh penguasa sebagai pihak penengah namun harus ada
syarat bagi penguasa sehingga tidak seperti ‘membeli kucing dalam karung’. Sehingga,
mereka memiliki bentuk akhir dari sebuah penguasa/ pihak ketiga (Negara),
dimana Hobbes berpendapat akan timbul Negara Monarkhi Absolute sedangkan Locke,
Monarkhi Konstitusional. Bertolak dari kesemua hal tersebut, kedua pemikir ini
sama-sama menyumbangkan pemikiran mereka dalam konsepsi individualisme.
Inti dari
terbentuknya Negara, menurut Hobbes adalah demi kepentingan umum (masing-masing
individu) meskipun baik atau tidaknya Negara itu kedepannya tergantung pemimpin
negara. Sedangkan Locke berpendapat, keberadaan Negara itu akan dibatasi oleh
individu sehingga kekuasaan Negara menjadi terbatas – hanya sebagai “penjaga
malam” atau hanya bertindak sebagai penetralisasi konflik.
Adam
Smith
Para ahli ekonomi
dunia menilai bahwa pemikiran mahzab ekonomi klasik merupakan dasar sistem
ekonomi kapitalis. Menurut Sumitro Djojohadikusumo, haluan pandangan yang
mendasari seluruh pemikiran mahzab klasik mengenai masalah ekonomi dan politik
bersumber pada falsafah tentang tata susunan masyarakat yang sebaiknya dan
seyogyanya didasarkan atas hukum alam yang secara wajar berlaku dalam kehidupan
masyarakat. Salah satu pemikir ekonomi klasik adalah Adam Smith (1723-1790).
Pemikiran Adam Smith mengenai politik dan ekonomi yang sangat luas, oleh
Sumitro Djojohadikusumo dirangkum menjadi tiga kelompok pemikiran. Pertama,
haluan pandangan Adam Smith tidak terlepas dari falsafah politik, kedua,
perhatian yang ditujukan pada identifikasi tentang faktor-faktor apa dan
kekuatan-kekuatan yang manakah yang menentukan nilai dan harga barang. Ketiga,
pola, sifat, dan arah kebijaksanaan negara yang mendukung kegiatan ekonomi ke
arah kemajuan dan kesejahteraan mesyarakat. Singkatnya, segala kekuatan ekonomi
seharusnya diatur oleh kekuatan pasar dimana kedudukan manusia sebagai
individulah yang diutamakan, begitu pula dalam politik.
Relevansi
kekuatan Individu Liberalisme Klasik dalam Demokrasi dan Kapitalisme
Telah dikatakan
bahwa setidaknya ada dua paham yang relevan atau menyangkut Liberalisme Klasik.
Dua paham itu adalah paham mengenai Demokrasi dan Kapitalisme.
- Demokrasi dan
Kebebasan Dalam pengertian Demokrasi, termuat nilai-nilai hak asasi
manusia, karena demokrasi dan Hak-hak asasi manusia merupakan satu
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dengan yang lainnya.
Sebuah negara yang mengaku dirinya demokratis mestilah mempraktekkan
dengan konsisten mengenai penghormatan pada hak-hak asasi manusia, karena
demokrasi tanpa penghormatan terhadap hak-hak asasi setiap anggota
masyarakat, bukanlah demokrasi melainkan hanyalah fasisme atau negara totalitarian
yang menindas.
Jelaslah bahwa
demokrasi berlandaskan nilai hak kebebasan manusia. Kebebasan yang melandasi
demokrasi haruslah kebebasan yang positif – yang bertanggungjawab, dan bukan
kebebasan yang anarkhis. Kebebasan atau kemerdekaan di dalam demokrasi harus
menopang dan melindungi demokrasi itu dengan semua hak-hak asasi manusia yang
terkandung di dalamnya. Kemerdekaan dalam demokrasi mendukung dan memiliki
kekuatan untuk melindungi demokrasi dari ancaman-ancaman yang dapat
menghancurkan demokrasi itu sendiri. Demokrasi juga mengisyaratkan penghormatan
yang setinggi-tingginya pada kedaulatan Rakyat.
- Kapitalisme dan
Kebebasan Tatanan ekonomi memainkan peranan rangkap dalam memajukan
masyarakat yang bebas. Di satu pihak, kebebasan dalam tatanan ekonomi itu
sendiri merupakan komponen dari kebebasan dalam arti luas ; jadi,
kebebasan di bidang ekonomi itu sendiri menjadi tujuan. Di pihak lain,
kebebasan di bidang ekonomi adalah juga cara yang sangat yang diperlukan
untuk mencapai kebebasan politik. Pada dasarnya, hanya ada dua cara untuk
mengkoordinasikan aktivitas jutaan orang di bidang ekonomi. Cara pertama
ialah bimbingan terpusat yang melibatkan penggunaan paksaan – tekniknya
tentara dan negara dan negara totaliter yang modern. Cara lain adalah
kerjasama individual secara sukarela – tekniknya sebuah sistem pasaran.
Selama kebebasan untuk mengadakan sistem transaksi dipertahankan secara
efektif, maka ciri pokok dari usaha untuk mengatur aktivitas ekonomi
melalui sistem pasaran adalah bahwa ia mencegah campur tangan seseorang
terhadap orang lain. Jadi terbukti bahwa kapitalisme adalah salah satu
perwujudan dari kerangka pemikiran liberal.
sumber : wikipedia
0 komentar: